FC Barcelona
Talipati_ : "Whatever you give to life, it gives you back. Do not hate anybody. The harted which comes out from you will someday comeback to you. Love others. And love will comeback to you . . ."

Selasa, 10 Mei 2011

Pengendali Ekosistem Hutan [PEH]


I. Dasar Hukum

Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Departemen Kehutanan Repbulik Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Juli 2003 dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka kreditnya yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10 Tahun 2004 tanggal 11 Maret 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.86/Menhut-II/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.86/Menhut-II/2004 bahwa Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yangberwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.


II. Kedudukan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.557/Menhut-II/Menhut-II/2006 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 24/Menhut-II/2007 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 46/Menhut-II/2008 bahwa KelompokJabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dikoordinir oleh seorang Koordinator yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Balai.

Kelompok Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana Teknis Fungsional Pengendalian Ekosistem Hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan fungsional ini merupakan Jabatan Karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. Kelompok Jabatan Fungsional adalah suatu jabatan profesi sehingga diwajibkan untuk secara terus-menerus (continue) mengembangkan profesinya. Usaha pengembangan profesi diri dilakukan melalui peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan dalam rangka meningkatkan profesionalime PEH dan mutu pengendalian ekosistem hutan (Kepmenhut Nomor : 86/Menhut-II/2004).


III. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : 
  • Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil, adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang Pengendali Ekosistem Hutan. Jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat terampil terdiri dari :
a.    Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula;
b.    Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana;
c.    Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan
d.    Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
  • Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli, adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Pengendali Ekosistem Hutan. Jenjang Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli terdiri dari :
a.    Pengendali Ekosistem Hutan Pertama;
b.    Pengendali Ekosistem Hutan Muda;
c.    Pengendali Ekosistem Hutan Madya;

IV. Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan

Setiap Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan dan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) serta mendapatkan pengesahan AK-nya dari yang berwenang sebagai indikator kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Mempedomani Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.86/Menhut-II/2004. Pengumpulan angka kredit oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berasal dari unsur-unsur kegiatan yang rincian kegiatannya dapat dilihat dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.86/Menhut-II/2004 tersebut. Unsur Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah sebagai berikut :
a.  Unsur Utama
  1. Pendidikan
  2. Pra-kondisi pengelolaan kawasan hutan
  3. Pengujian hasil hutan
  4. Rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial
  5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
  6. Pengembangan profesi
b.  Unsur Penunjang
  1. Pengajar/pelatih di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang PEH
  3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
  4. Keanggotaan dalam TIM Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PEH
  5. Perolehan gelar sarjana lainnya
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi si bidang Pengendali Ekosistem Hutan
  7. Perolehan piagam kehormatan

Facebook Comments : "Silahkan berikan komentar Anda mengenai tulisan saya pada kotak komentar di bawah ini . . ."

0 comment:

Posting Komentar